Penulis / NIM
IRMAWATI S. PILOMONU / 271412073
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Apa Hak-Hak Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Pekerja Harian Lepas, Serta Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Tenaga Kerja Harian Lepas Di Pt Gorontalo Citra Lestari Di Tinjau Dari Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Di Kabupaten Gorontalo Utara.
Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yaitu penelitian hukum empiris, dengan menghasilkan data deskriptif analitis dilapangan menggunakan norma-norma hukum yang bersifat menjelaskan dan menggambarkan. Data primer diperoleh secara langsung dari tempat penelitian ( pt. Gorontalo citra lestari) seperti hasil wawancara dan observasi yang berupa keterangan dari pihak-pihak yang terkait yakni tenaga kerja harian lepas baik yang sedang bertugas atau tidak. Teknik pengumpulan data melalui studi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan di PT.gorontalo citra lestari bahwa perlindungan hukum terhadap hak jaminan keselamatan dan kesehatan kerja hak jaminan pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan upaya kesehatan dibidang penyembuhan hak jaminan kematian pekerja/buruh yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan namun jaminan ini pun hanya berlaku pada pekerja harian tetap bukan pekerja harian lepas, dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak jaminan pekerja harian lepas mengalami hambatan-hambatan baik dari pihak pekerja harian lepas yang kurang memahami apa saja hak-hak mereka dalam bekerja atau jaminan yang di peroleh belum terealisasikan dengan baik dan seutuhnya karena belum dapat mencakup perlindungan terhadap tenaga kerja khususnya tenaga kerja harian lepas.
Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Tenaga, Kerja, Harian Lepas
Download berkas