SKRIPSI

Penulis / NIM
RAHAYU WAHYUNI A. HASAN / 271412074
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Rahayu W. Hasan, 2017, Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Pendidikan Dan Pembinaan Terhadap Anak Yang Malakukan Tindak Pidana di Kota Gorontalo , di bawah bimbingan Lisnawaty Badu, SH.,MH dan Novendri M Nggilu, SH.,MH Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran lembaga pemasyarakatan Klas II A Kota Gorontalo dalam melakukan pendidikan dan pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan faktor apa yang menghambat Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Gorontalo dalam melaksanakan pendidikan dan pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, teknik pengumpulan data dengan cara observasi, telaah dokumentasi dan wawancara serta menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyimpulkan, Peran Lapas dalam melakukan pembinaan dan pendidikan terhadap wargabinaan anak sama halnya dengan wargabinaan dewasa. Hal ini disebabkan karena Lapas sendiri belum memiliki SOP (standar oprasional prosedur) pendidikan dan pembinaan. Pembinaan yang terdapat di lembaga pemasyarakatan Klas II A Kota Gorontalo terdiri dari pembinaan sosial yang bertujuan untuk membimbing dan membantu narapidana untuk memupuk dan mengembangkan sikap kreatif yang positif, disamping itu terdapat pendidikan budi pekerti dan umum. Pendidikan yang diberikan terpidana dalam melakukan pembinaan yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan keagamaan, menyelenggarakan latihan dan olah raga baik volly maupun tenis meja. Disamping itu juga terdapat pembinaan yang berbentuk pembinaan ketrampilan untuk bekal nantinya keluar dari lembaga pemasyarakatan.Adapun faktor yang menghambat peran Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Gorontalo dalam melakukan pembinaan dan pendidikan terhadap wargabinaan anak yaitu; (1) Jumlah narapidana berbanding terbalik dengan jumlah petugas lapas sehingga menghambat peran lapas dalam melakukan pembinaan dan pendidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana a, (2) Belum tersedianya SDM, (3) pemberdayaan anak belum dilakukan Kata Kunci : Peran, LAPAS, Pembinaan dan Pendidikan, Narapidan Anak
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011