Penulis / NIM
BUS ALBAKIR / 271412077
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
BUS ALBAKIR. NIM: 271 412 077. TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN USAHA BISNIS INVESTASI MENURUT BUKU III KUH PERDATA (STUDI KASUS PT DIAN SENTRA JAYA KOTA GORONTALO). Dibimbing oleh Mutia Ch. Thalib, SH., M.Hum selaku pembimbing I dan Novendri M. Nggilu, SH., MH selaku pembimbing II. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk menganalisis lebih dalam tentang âTanggung Jawab Hukum Badan Usaha Bisnis Investasi Menurut Buku III KUH Perdata (Studi Kasus PT Dian Sentra Jaya Kota Gorontalo)â. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang tanggung jawab hukum badan usaha bisnis invstasi di PT Dian Sentra Jaya Kota Gorontalo menurut Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan juga mengetahui dan menganalisis tentang masalah serta solusi penyelesaian masalah bisnis investasi tersebut menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan conceptual approach. Hasil penelitian ini dikaji dalam bentuk hermeneutika hukum dan disajikan dalam bentuk preskriptif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa setelah PT Dian Sentra Jaya merugikan nasabahnya sebesar 18,2 Milyar rupiah, maka berdasarkan prinsip piercing the corporate veil dan ultra vires, direksi dapat digugat secara pribadi ke pengadilan karena perseroan mengalami kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaiannya, dan dimintakan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata Bab Keempat Buku III tentang Perikatan dan Pasal 1630 KUH Perdata Bab Kedelapan Buku III, serta Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lebih lanjut, penelitian menunjukkan bahwa terkait masalah PT Dian Sentra Jaya yang tidak memiliki izin usaha dari Bank Indonesia, maka dapat dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengharuskan untuk barangsiapa yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 Milyar dan paling banyak 200 Milyar rupiah.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Badan Usaha, Investasi, PT Dian Sentra Jaya Kota Gorontalo
Download berkas