Penulis / NIM
RONAL NGADI / 271412083
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secara hukum pertimbangan hakim dan faktor â" faktor yang mempengaruhinya dalam putusan nomor 44/Pdt.G/2013/PTA Makassar sebagaimana dalam rekonvensi putusannya mengalihkan hak pengasuhan anak dari sang ibu selaku tergugat rekonvensi kepada sang ayah selaku penggugat rekonvensi.
Penelitian ini bersifat preskriptif analisis, yaitu dengan menggunakan metode deduktif yang berpangkal dari putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar nomor 44/Pdt.G/2013/PTA Makassar sebagai premis mayor dan pertimbangan â" pertimbangan hakim sebagai premis minor yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hak pengasuhan anak merupakan hak bagi anak â" anak yang masih kecil atau belum mummayiz untuk memperoleh kasih sayang, pengawasan, penjagaan serta didikkan dari kedua orang tua dan pihak lain yang dibolehkan secara hukum, yang pada dasarnya hak pengasuhan anak lebih ditekankan kepada sang ibu. Tetapi pada keadaan tertentu berdasarkan putusan Pengadilan, hak pengasuhan anak dapat dialihkan kepada pihak lain yang dibolehkan secara hukum. Beralihnya hak pengasuhan anak yang masih di bawah umur dari sang ibu kepada sang ayahnya dalam kasus ini, disebabkan oleh faktor â" faktor berikut. Pertama, di dalam undang â" undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 41 huruf (a) memberikan ruang bagi pengadilan untuk memberi keputusannya bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak â" anak. Kedua, Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hukum materiil yang bersifat mengatur secara khusus tentang perihal yang berhubungan dengan materi yang diatur di dalamnya termasuk perkawinan khususnya bagi yang beragama islam tidak memberikan penjelasan tentang syarat â" syarat pengalihan hak asuh anak yang masih di bawah umur. Sedangkan faktor non hukumnya adalah Pertama, tergugat rekonvensi selaku ibu tidak dapat melarang anaknya pergi ke gereja bersama teman â" temannya dan kalau dilarang anak tersebut menangis. Kedua, tergugat rekonvensi selaku ibu dari sang anak sengaja meninggalkan anaknya yang pada waktu itu dalam keadaan sakit.
Kata Kunci: Hak Asuh Anak.
Download berkas