Penulis / NIM
RACHMAT SEPTIADI LAMATENGGO / 271412090
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
RAHMAT SEPTIADI LAMATENGGO (NIM : (271 412 090). "Implementasi Pasal 13 Huruf D Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M.DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Rumah Makan (Penelitian di Kota Gorontalo). Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : DR. NUR MOHAMMAD KASIM, S.AG., MH dan Pembimbing II : NOVENDRI. M. NGGILU, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Tahun 2018.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi Pasal 13 Huruf D Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M.DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha rumah makan di Kota Gorontalo serta mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan Pasal 13 Huruf D Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M.DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha rumah makan di Kota Gorontalo. Adapun Jenis penelitian yang digunakan adalah Empiris.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Pasal 13 Huruf D Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M.DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha rumah makan di Kota Gorontalo, dimana bahwa kegiatan yang menjual barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari Instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melalui Pendaftaran Izin Usaha Industri diajukan langsung oleh Pemohon kepada Walikota Gorontalo melalui Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Gorontalo dengan mengisi beberapa formulir, yaitu formulir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Industri (TDP), Izin Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga, dan Izin Bangunan (HO).
Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan Pasal 13 Huruf D Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M.DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha rumah makan di Kota Gorontalo terdiri dari faktor Peraturan Perundang-Undangan, faktor Aparatur Pemerintah Daerah dan faktor kesadaran masyarakat itu sendiri.
KATA KUNCI: IMPLEMENTASI - PENERBITAN - SURAT IZIN USAHA
Download berkas