Penulis / NIM
AGUNG SISWANTO SULEMAN / 271412092
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Tujuan dari diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Jaksa dalam menjatuhkan dakwaan terhadap tindak pidana penggelapan Pasal 372 dalam Putusan Nomor : 33/Pid.B/2013/PN.Gorontalo dan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan jaksa dalam mendakwah perkara tindak pidana penggelapan.
Penelitian ini di lakukan dengan mengunakan jenis penelitian normatif yang di lakukan di Kejaksaan Negeri Gorontalo dan pendekatan kasus terhadap data primer dan data sekunder yang di presentasikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang mengkaji tentang norma-norma yang ada dalam masyarakat tentang obyek yang diteliti dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selanjutnya dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Adapun hasil penelitian dari Pertimbangan Jaksa dalam menjatuhkan dakwaan terhadap tindak pidana penggelapan Pasal 372 dalam Putusan Nomor : 33/Pid.B/2013/PN.Gorontalo adalah Posisi kasus itu sendiri, Perilaku terdakwa dan pengalaman jaksa dalam mendakwa kasus yang sama. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penggelapan putusan Nomor : 33/Pid.B/2013/PN.Gorontalo sudah sesuai dengan ketentuan KUHP, karena jaksa penuntut umum melihat pelaku mempergunakan uang milik korban yang diberikan kepada pelaku dengan tujuan tertentu, namun pelaku mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya
Kata kunci: Pidana, Penggelapan
Download berkas