Penulis / NIM
NILAM SARI OLOMIA / 271412094
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Skirpsi ini membahas tentang penegakan hukum terhadap dampak pencemaran lingkungan akibat pertambangan emas di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato dan faktor apa yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan akibat pertambangan emas di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap dampak pencemaran lingkungan akibat pertambangan emas di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato dan faktor apa yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan akibat pertambangan emas di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, tehnik pengumpulan data dengan cara observasi, telaah dokumentasi dan wawancara serta menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Penegakan hukum terhadap dampak pencemaran lingkungan meliputi penegakan hukum preventif dan represif. Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum, individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, kepidanaan dan keperdataan. Penegakan hukum lingkungan juga berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan masyarakat khusunya masyarakat Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato terhadap peraturan yang berlaku. Kedua, Faktor peyebab terjadinya pencemaran lingkungan akibat pertambangan meliputi beberapa faktor yaitu: (1) Faktor ekonomi, (2) Tingkat pendidikan masyarakat yang melakukan penambangan masih sangat rendah, (3) Peran dari pihak pemerintah yang kurang intensifitas utuk dan melakukan fungsi pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan aktifitas didalam kawasan hutan suaka panua, (4) kurangnya kesadaran masyarakat mengenai lingkungan hidup
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pencemaran Lingkungan, Pertambangan
Download berkas