Penulis / NIM
FITRIYANI S. HUSAIN / 271412099
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang Implementasi Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. dengan mengambil lokasi di Daerah Gorontalo khususnya di Kecamatan Kota Tengah pada perusahaan pabrik tahu.
Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Kota Tengah penyediannya belum efektif memenuhi kriteria AMDAL atau UKL/UPL. Dalam kebijakannya dengan melakukan berbagai macam program yang berorientasi pada pengelolaan lingkungan hidup dengan melibatkan semua unsur-unsur yang terkait termasuk masyarakat. Wujud dari koordinasi penyelenggaraan penataan ruang demi mendapatkan nilai minimal 30 persen dari total wilayah Kecamatan Kota Tengah. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Kota Tengah yaitu; 1) Perbedaan nilai-nilai yang dianut tentang pemanfaatn ruang antara pemerintah dan masyarakat, 2) Tingkat pemeliharaan dan pengawasan yang masih kurang. 3) Masih terbatasnya sarana dan prasarana.
Kata Kunci : Implementasi, limbah tahu.
Download berkas