Penulis / NIM
RAMLA TAHA / 271412101
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa yang menyebabkan tindak pidana asusila pada anak dan untuk mengetahui bagaimana upaya menanggulangi tindak pidana asusila pada anak..
Jenis penelitian ini merupakan penelitiaan empiris yaitu data yang di ambil di Polres Bone Bolango dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang mengidentikasi masalah hukum yang terdapat dalam masyarakat. Adapun pembahasan pada penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana asusila pada anak yakni faktor psikologi, faktor Lingkungan, , faktor budaya berpakaian dan faktor ekonomi. Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana asusila pada anak yakni penyuluhan hukum sangatlah penting dilakukan, mengingat bahwa pada umumnya pelaku kejahatan. khususnya tindak pidana asusila pada anak adalah tingkat kesadaran hukumnya masih relatif rendah, sehingga dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan mereka dapat memahami dan menyadari, bahwa tindak pidana asusila pada anak itu merupakan perbuatan melanggar hukum serta merugikan masyarakat, yang diancam dengan undang-undang. Kemudian upaya represif dalam menanggulangi tindak pidana asusila terhadap anak. Tindakan refresif tersebut dilakukan dengan cara menangkap dan memproses secara hukum pidana pelaku-pelaku tindak pidana asusila pada anak sesusai dengann peraturan hukum yang berlaku.
Kata Kunci: Kejahatan, Tindak Pidana Asusila
Download berkas