Penulis / NIM
ANEKE UMAR / 271412102
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah bukan rezim pemilu berimplikasi pada penyelesaian sengketa pilkada. Putusan itu menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menyelesaikan sengketa pilkada.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan analisis konseptual hukum, hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan kewenangan penyelesaian sengketa pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah mengalami pergeseran berdasarkan 3 indikator: Pertama, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa pilkada tidak masuk dalam rezim pemilihan umum. Kedua, Mahkamah Konstitusi masih berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah sepanjang belum dibentuk peradilan khusus pemilu. Ketiga, Mahkamah Konstitusi dalam menegakan keadilan pemilu mengalami pergeseran yang awalnya menggunakan penafsiran terstruktur, sistematis dan massif tetapi belakangan Mahkamah Konstitusi hanya menerapkan keadalihan hanya pada hitungan angka semata.
Kata Kunci: Putusan, Mahkamah Konstitusi, Pemilihan, Kepala Daerah
Download berkas