Penulis / NIM
MOHAMAD ARFIN SY. DATU / 271412103
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menerapkan putusan pada pokok perkara penggelepan secara berlanjut No : 210/PID.B/2014/PN.GTLO sudah tepat. (2) Untuk mengatahui Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pertimbangan hakim terhadap pelaku penggelapan secara berlanjut sehingga ancaman maksimal 4 tahun tidak dilaksanakan.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yakni penelitian yang berfokus pada norma hukum dan penelitian ini memerlukan data sekunder sebagai data utama. Adapun pembahasan dari penelitian ini adalah perbuatan terdakwa merupakan bukan yang pertama kali dilakukan terdakwa dalam melakukan penggelapan atau perbuatan berlanjut yang berdampak khususnya pada korban-korban penggelapan lainnya. Disamping itu, faktor faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim terhadap pelaku penggelapan secara berlanjut sehingga ancaman maksimal 4 tahun tidak dilaksanakan Secara kepastian hukum bahwa terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya jika terbukti bersalah selain hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Di lihat dari aspek keadilan hakim akan mempertimbangkan berapa banyak nilai kerugian yang dialami oleh korban dan dilihat dari aspek kemanfaatan hukum dalam hal ini ketentuan pidana dalam perundangan-undangan menggunakan ancaman maksimal dan minimal. Apakah dengan menggunakan hukuman maksimal ataupun minimal akan membawa manfaat terhadap terdakwa karena pada dasarnya tujuan untuk menjatuhkan pidana bukan semata-mata untuk membalas tetapi lebih kepada memberikan efek jera dan pembelajaran terhadap terdakwa untuk menjadi manusia yang lebih baik
Kata Kunci : Penggelapan, Korban
Download berkas