Penulis / NIM
FITRIYANTI UMAR / 271412104
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
FITRIYANTI UMAR (NIM: 271 412 104) 2016. âPERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI GORONTALO (Studi Putusan No. 231/Pid.B/2013/PN.Gtlo dan No. 200/Pid.Sus/2015/PN.Gtlo)â. Pembimbing I Lisnawaty W. Badu, SH., MH., dan Pembimbing II Dr. Fence M. Wantu, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No.231/Pid.B/2013/PN.Gtlo dan No. 200/Pid.Sus/2015/PN.Gtlo dan faktor-faktor apa yang melatar belakangi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No.231/Pid.B/2013/PN.Gtlo dan No. 200/Pid.Sus/2015/PN.Gtlo tentang tindak pidana narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Normatif yang didukung oleh data lapangan.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No.231/Pid.B/2013/PN.Gtlo dan No. 200/Pid.Sus/2015/PN.Gtlo tentang tindak pidana narkotika dilakukan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, kesaksian para saksi, alat bukti, dan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi terdakwa.
Faktor-faktor apa yang melatar belakangi pertimbangan hakim adalah bahwa hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, hakim juga mempertimbangkan tuntutan keluarga dan masyarakat. Hakim mempunyai kebebasan untuk memilih beratnya pidana yang akan dijatuhkan, sebab yang ditentukan oleh undang-undang hanyalah maksimum dan minimumnya sehingga keleluasaan itulah yang bisa membuka celah terjadinya sanksi pidana yang berbeda meskipun pasal yang diterapkan bisa sama.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Narkotika
Download berkas