Penulis / NIM
ABDUL RAHMAN MOO / 271412110
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang bagaimanakah upaya penyidik dalam menyelesaikan sengketa tindak pidana hak cipta berdasarkan rumusan Pasal 95 Ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta faktor-faktor apakah yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaian sengketa tindak pidana hak cipta berdasarkan rumusan Pasal 95 Ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta?
Hasil penelitian menunjukan, bahwa upaya penyidik dalam menyelesaikan sengketa tindak pidana hak cipta berdasarkan rumusan Pasal 95 Ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dimana dikatakan bahwa penyidikan dapat dilaksanakan selain oleh penyidik Polri juga dilakukan oleh penyidik PPNS Ditjen HKI. Proses penyidikan yang dilaksanakan tetap mengacu kepada hukum beracara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaian sengketa tindak pidana hak cipta berdasarkan rumusan Pasal 95 Ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara umum meliputi faktor internal dan eksternal. Terdapat lima point unsur utama yang mempengaruhi hal tersebut, yakni : (1) Faktor Undang-undang; (2) Faktor Aparat Penegak Hukum; (3) Faktor Sarana dan Prasarana; (4) Faktor Masyarakat; dan (5) Faktor Budaya Organisasi. Kelima faktor ini, merupakan unsur pembentuk dalam sistem penyidikan kejahatan Hak Cipta. Dimana faktor-faktor itu memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain.
KATA KUNCI : PENYELESAIAN, SENGKETA, PIDANA HAK CIPTA
Download berkas