Penulis / NIM
RAHAYUNING FAUZI / 271412116
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
PERAN PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN AKIBAT MINUMAN BERALKOHOL
RAHAYUNING FAUZI
Pembimbing I: Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH.,MH
Pembimbing II: Ismail Tomu, SH.,MH
ABSTRAK
Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran penyidik terhadap tindak pidana penganiayaan akibat minuman beralkohol dan Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa yang menghambat peran penyidik dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan akibat minuman beralkohol.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Penelitian normatif adalah penelitian yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Sedangkan Penelitian empiris yakni penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat.penelitian ini mengunakan peneltian ini termasuk pada penelitian deskriptif. Penelitian Deskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal didaerah tertentu dan pada saat tertentu.
Hasil penelitian ini menujukan bahwa, Peran penyidik kepolisian resort kota Gorontalo dalam meyelesaikan kasus tindak pidana khususnya tindak pidana penganiyayaan masih perlu di optimalkan lagi agar supaya para pencari keadilan yang ada di kota Gorontalo dapat merasakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Gorontalo. Optimalisasi yang dimaksudkan adalah terklait kinerja penyidik dalam menyelesasikan laporang pengaduan yang masuk ke Kepolisian Resort Kota Gorontalo. Bahwa kendala yang dihadapi penyidik Polri dalam proses penyidikan perkara pidana yang juga termasuk adalah tindak pidana penganiyayaan yang terjadi karna pengaruh minuman Beralkohol dalam kadar yang tinggi adalah (1). Kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan (2). Belum memadainya sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja penyidik. (3). Korban yang tidak bisa dihubungi, (4). Proses penyidikan yang sifatnya dinamis. (5). Pelaku penganiayaan melarikan diri ke luar daerah.
Kata Kunci: Peran Penyidik, Tindak Pidana Penganiayaan, Minuman Beralkohol
Download berkas