Penulis / NIM
SUSANTI HASAN / 271412118
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
SUSANTI HASAN (NIM: 271412118) "PELAKSANAAN DISPENSASI PERKAWINAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA GORONTALO". Pembimbing I Dr. Nur Muhammad Kasim, S.Ag., MH dan Pembimbing II Dolot Alhasni Bakung, SH., MH. Universitas Negeri Gorontalo 2016
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimanaka pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam kaitannya dengan pemberian dispensasi perkawinan dan apa akibat hukum apa yang timbul terhadap perkawinan dibawah umur sebagaimana Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa izin nikah yang diberikan kepada calon suami atau isteri yang beragama Islam yang belum mencapai batas usia minimum, harus diajukan kepada Pengadilan Agama. Seseorang yang hendak menikah namun usianya belum mencukupi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, maka perkawinannya harus mendapatkan izin dari pengadilan setempat. Khusus yang beragama Islam, pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama oleh orang tua sebagai pemohon.
Dampak yang nantinya timbul akibat perkawinan dibawah umur sebagaimana Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan salah satunya adalah tidak adanya keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga yang timbul karena seringnya terjadi percekcokan, cemburu yang berlebihan, adanya sikap keras suami terhadap sang isteri, kekurangnya pengetahuan dari pihak istri dalam cara pendidikan dan pengajaran anak, pengetahuan mengenai merawat anak dan akhirnya akan menyebabkan lemahnya mental anak-anak yang dilahirkan, kemiskinan rohani, jasmani dan sebagainya. Ketidak setabilan emosi mereka, memungkinkan banyaknya pertengkaran dalam keluarga.
Kata Kunci : Dispensasi Perkawinan, Pengadilan Agama Gorontalo
Download berkas