SKRIPSI

Penulis / NIM
HERDIANTO H. R. BALO / 271412122
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah Penerapan Azas Kepastian Hukum dalam SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bupati Bone Bolango. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang didukung oleh data lapangan. Hasil penelitian menunjukan, bahwa penerapan asas kepastian hukum dalam SP3 Kasus dugaan Korupsi Bantuan Dana Sosial oleh Bupati Bone Bolango dilakukan berdasarkan alasan kuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan dilandasi oleh i'tikat baik sesuai tanggung jawab moral seorang aparatur penegak hukum dalam hal ini Kajaksaan Tinggi Gorontalo, sehingga tujuan seperti kepastian hukum telah terpenuhi. Kepastian artinya telah ditegakkan ketentuan Pasal 109 (2) Jo. Pasal 140 (2) KUHAP telah ditetapkan. Artinya, ketika Bupati Bone Bolango Hamim Pou disangka melakukan suatu tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata unsur-unsur tindak pidananya tidak didukung dengan alat bukti yang kuat tentang kesalahan yang disangkakan kepadanya. Karena sudah semestinya yang tidak bersalah itu tidak dihukum, karena memang hukuman pemidanaan hanya pantas dan layak diberikan kepada seseorang yang terbukti melakukan sebuah perbuatan melanggar hukum. KATA KUNCI: KEPASTIAN HUKUM, SP3, KORUPSI HAMIM POU
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011