Penulis / NIM
IRMAWATY SARIP / 271412123
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian adalah Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan akibat minuman beralkohol. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan apa yang dihadapi aparat Kepolisian Polres Gorontalo Kota dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan akibat minuman beralkohol.
Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu penelitian hukum empiris dengan model penelitian yuridis sosiologis mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat yang di kaji adalah perilaku yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada.
Berdasarkan hasil Penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan akibat minuman beralkohol dengan melihat banyaknya kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam masyarakat dan dibuatnya beberapa peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan, namum dalam prakteknya belum dapat menjamin perlindungan hukum kaum istri dari tindak kekerasan akibat minuman beralkohol. Instrumen hukum belum mampu menjadi dasar untuk menjamin adanya perlindungan hukum bagi perempuan. Dengan melihat data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Gorontalo kota, dari tahun 2012 sampai 2015 berjumlah 46 kasus, hal ini menunjukan tidak sedikit tindak kekerasan terahadap perempuan akibat minuman beralkohol yang terjadi. Faktor penghambat yang dialami aparat Kepolisian Polres Gorontalo Kota dalam memberikan perlindungan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan akibat minuman beralkohol yaitu, kurangnya kesadaran korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya dan adanya rasa malu dari korban untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya kepada polisi merupakan kendala dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Dan masyarakat tidak mau tahu apa yang dialami oleh tetangganya ketika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan, orang lain sebenarnya berhak melaporkan ke Kepolisian. Hambatan dapat dilakukan oleh keluarga korban, Karena kekerasan dalam rumah tangga adalah aib keluarga yang harus ditutupi agar tidak diketahui oleh masyarakat.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Kekerasan, Perempuan
Download berkas