SKRIPSI

Penulis / NIM
YEYEN MACHMUD / 271412126
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
Penelitan ini menganalisis terkait pertimbangan hakim tentang izin poligami bagi PNS dalam penetapan Pengadilan Agama Nomo. 45/PDT.G/2011, Nomor. 192/PDT.G/2014 dan putusan Nomor. 154/Pdt.G/2010. Metode yang digunakan dalam mengungkap hasil penelitian ini tidak lain adalah metode penelitian normatif yang didukung oleh data lapangan. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pertimbangan hakim mengabulkan izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil, dimana jika Seorang Pegawai Negeri Sipil pria yang akan melangsungkan lagi perkawinan untuk mempunyai lebih dari seorang isteri, maka wajib terlebih dahulu meminta izin dari Pejabat. Pejabat hanya akan mengabulkan permintaan izin tersebut bilamana alasan-alasannya sudah bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku termasuk syarat yang mencakup alternatif dan syarat kumulatif. Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan izin kepada pemohon untuk berpoligami tidak lain karena mempertimbangkan alasan yuridis sebagaimana ketentuan Pasal 148 R.Bg, disamping adanya alasan-alasannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku termasuk syarat yang mencakup alternatif dan syarat kumulatif. KATA KUNCI : PERTIMBANGAN HAKIM - IZIN POLIGAMI BAGI PNS
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011