Penulis / NIM
FITRIYANTI LANTOWA / 271412129
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ritual mandi Shafar di kecamatan Atinggola kabupaten Gorontalo Utara. Permasalahan pada penelitian ini mengacu pada dua rumusan penelitian yaitu proses ritual mandi Shafar di kecamatab Atinggola dan pandangan hukum adat dan hukum Islam tentang pelaksanaan ritual mandi shafar tersebut.
Penelitian ini menggunakan penelitian normative, empiris dengan tujuan untuk memberikan gambaran tentang ritual tersebut. Teknik Analisis data yang digunakan adalah analisis yang berupa memberikan gambaran secara kualitatif dan kuantitatif. Selanjutnya data tersebut disajikan secara deskriptif yaitu dengan menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan pnelitian ini.
Berdasaran hasil penelitian dilapangan dapat di simpulkan bahwa pelaksanaan ritual mandi shafar dilaksanakan pada hari rabu minggu terakhir di bulan shafar, ritual ini dilaksnakan di sungai andagile desa Buata . Pelaksanaan ritual ini meliputi pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an, dan pembacaan niat ritual mandi Shafar. Pelaksanaan ritual mandi Shafar menurut hukum adat bahwa ritual tersebut adalah adat yang hanya diakui oleh masyarakat Atinggola, tirual ini hanya termasuk di dalam lingkungan hukum adat Atinggola saja, dimana hanya masyarakat Atinggola yang meyakini adanya adat ritual tersebut. menurut hukum Islam ritual tersebut bertentangan dengan hukum Islam, hukum Islam tidak membenarkan adanya ritual tersebut. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam firman Allah SWT. Di dalam surah At-Taubah ayat 51, dan sabda rasullah Saw, yang menegaskan bahwa tidak adanya tirual atau keburukan pada bulan Shafar.
Kata kunci: ritual, mandi Shafar.
Download berkas