Penulis / NIM
NURAIN SUNGE / 271412130
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK
NURAIN SUNGE, NIM : 271 412 130, ANALISIS YURIDIS TERHADAP ASAL-USUL ANAK YANG DITETAPKAN MELALUI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA, PEMBIMBING I DR. NUR M. KASIM, S.AG., MH , PEMBIMBING II ISMAIL H.TOMU, SH., MH.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penetapan asal-usul anak yang ditetapkan melalui penetapan pengadilan agama dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menetapkan asal-usul anak.
Jenis penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Adapun pembahasan dalam penelitian ini adalah Tinjauan yuridis penetapan asal-usul anak yang ditetapkan melalui Pengadilan Agama yakni kebanyakan kasus yang terjadi di Gorontalo melakukan nikah di bawah tangan maka saat mengajukan pembuatan akta kelahiran anak justru akan ditolak oleh pihak catatan sipil dan akan diarahkan kedua tempat yakni KUA dan pengadilan Agama.
Berdasarkan hasil penelitian , maka peneliti menyimpulkan bahwa KUA akan memberikan solusi untuk mendapatkan buku nikah tersebut dengan cara menikah kembali. Dengan demikian buku nikah yang dikeluarkan adalah buku nikah yang berasal dari pernikahan ulang atau pernikahan yang kedua kalinya dengan pasangan yang sama. Setelah menikah kembali maka buku nikah tersebut akan dibawa ke catatan Sipil, namun tetap saja akan ditolak oleh pihak Catatan Sipil karena memang tidak sesuai prosedur dan pengajuan pembuatan akta kelahiran untuk anaknya tidak bisa di proses dikarenakan peristiwa perkawinan yang kedua tidak sesuai dengan tahun kelahiran anak. Oleh karena itu jalan keluarnya adalah penetapan asal usul anak dari pengadilan agama yang diajukan oleh pemohon yang merupakan ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan. Sedangkan kendala - kendala yang menghambat hakim dalam menetapkan permohonan penetapan asal-usul anak yakni wali nikah yang tidak berhak memberikan wali pada saat pernikahan dilangsungkan dan tidak adanya saksi ketika pengajuan asal usul anak.
Kata Kunci : Penetapan Asal Usul Anak, Nikah Dibawah Tangan
Download berkas