Penulis / NIM
DJURIYATI KUMADJI / 271412136
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
Djuriyati Kumadji NIM. 271412136. Penelitian tentang Efektivitas Pasal 26 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2016 Tentan Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Merupakan Karya Yang Di Bimbing Oleh Bapak Weny Almoravid Dungga SH.,MH selaku Pembimbing I dan Bapak Novendri M. Nggilu SH.,MH Selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis Efektivitas Pasal 26 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2016 Tentan Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Jenis penelitian yang yang digunakan adalah penelitian Hukum penelitian empiris. Penelitian hukum empiris atau biasa disebut juga Penelitian hukum sosiologis ini bertitik tolak dari data primer. Data primer adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan yang akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan yang kemudian dideskripsikan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam implementasinya belum berjalan secara efektiv. Hal ini dapat terlihat dari berbagai kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017. Hal-hal yang menjadi faktor penghambat belum efektivnya pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Dengan demikian peran orang tua dalam memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak untuk menanamkan nilai-nilai budi pekerti kepada anak perlu untuk diimplementasikan secara keseluruhan kepada setiap anak sebagaimana yang menjadi kewjiaban dan tanggungjawab orang tua yang tertuang dalam pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
KATA KUNCI: Efektivitas, Peran Orang Tua, Deliquency
Download berkas