Penulis / NIM
FERYANTO ISMAIL / 271412144
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
FERYANTO ISMAIL, 271412144, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENINDAKAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA DI HARI LIBUR OLEH KEPOLISIAN. Di Bawah Bimbingan MOH. R. U. PULUHULAWA, SH, M.Hum (PEMBIMBING 1) Dan LISNAWATY W. BADU, SH.,MH (PEMBIMBING II) Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2019
Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana ketentuan undang undang nomor 22 tahun 2009 terhadap penindakan lalu lintas dan angkutan jalan raya oleh kepolisian dihari libur, dan Mengetahui dan menganalisis tentang Faktor apa yg mendorong kepolisian melakukan penindakan lalu lintas pada hari libur..
Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan kasus (case aproach).
Hasil penelitian ini menujukan Bahwa Mengenai penindakan lalu lintas di hari libur berdasar kepada beberapa penjelasan dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang undangan melalui penafsisran sistematis kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disimpulkan bahwa tindakan kepolisian merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kepolisian dibidang pengakan hukum, ketertiban, dan keamanan bagi penguna lalu lintas dan jalan. Sehingga walaupun secara tersurat tidak ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupaun di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi secara tersirat penindakan itu diperbolehkan dan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa Faktor-faktor yang mendorong Kepolisian daerah Kota Gorontalo dalam melakukan penindakan lalu lintas di hari libur adalah terkait dengan Permasalahan-Permasalahan lalu lintas secara umum yang dapat lihat meliputi kecelakaan lalu lintas menimbulkan korban jiwa dan harta, kemacetan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas, serta ketidak tertiban lalu lintas. Selain itu bisa juga karena faktor manusia sebagai pemakai jalan, kendaraan, sarana prasarana, penegakan hukum, ketidak tertiban, kesemrawutan, yang menjadi pemandangan sehari-hari yang amat memprihatinkan.
Kata Kunci: Penindakan Lalu Lintas; Hari Libur; Kepolisian.
Download berkas