Penulis / NIM
ASTIN A. POGIO / 271412146
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Berdasarkan judul yang di ajukan calon peneliti, maka ditetapkan jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan yuridis terhadap perceraian sepihak tanpa melaui pengadilan di desa mustika kecamatan paguyaman kabupaten boalemo dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan perceraian sepihak tanpa melalui pengadilan di desa mustika kecamatan paguyaman kabupaten boalemo.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa perceraian sepihak tanpa melalui pengadilan di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo mudahnya pasangan suami istri melakukan perceraian sepihak, sedikit banyak dipengaruhi oleh tayangan infotainment kawin-cerai para selebritis yang ditayang-kan oleh hampir semua media elektronik. Diakui atau tidak tayangan-tayangan media elektronik televisi yang memaparkan selama 24 jam sehari telah mengakibatkan perubahan-perubahan nilai di dalam masyarakat. Berbeda dengan dulu, di mana suami-istri (khususnya istri) akan lebih memilih sikap bertahan demi keutuhan keluarganya apapun masalah yang sedang dihadapi. Namun kini terlihat begitu mudahnya sepasang suami-istri lebih memilih bercerai untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di keluarganya. Perubahan nilai-nilai sosial yang sedang terjadi di tengah masyarakat Indonesia inilah yang tampaknya telah membuat tingkat perceraian semakin tinggi dan prosesnya pun tidak melalui pengadilan.
Setidaknya 4 (empat) faktor utama yang biasa menjadi penyebab perceraian sepihak, yakni: a) faktor ketidakharmonisan, b) tidak ada tanggung jawab, c) faktor ekonomi, d) faktor moral. Sedangkan faktor-faktor lain seperti: cemburu, krisis, poligami tidak sehat, dipenjara, kawin paksa, penganiayaan (kekerasan dalam rumah tangga), dan cacat biologis, seringkali juga muncul sebagai penyebab perceraian, namun jumlahnya kurang signifikan
KATA KUNCI: PERCERAIAN SEPIHAK TANPA MELALUI PENGADILAN
Download berkas