Penulis / NIM
WULAN VAN GOBEL / 271412147
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui apakah yang menjadi pertimbangan hukum dalam hal hak kepemilikan atas tanah pada putusan Perdata Nomor : 01/PDT.G/2010/PN GTLO dan Untuk mengetahui bagaimanakah pula analisis putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Mahkamah Agung terhadap hak kepemilikan atas tanah dalam putusan Perdata Nomor : 01/PDT.G/2010/PN GTLO.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa salah yang menjadi pertimbangan hukum dalam hal hak kepemilikan atas tanah pada putusan Perdata Nomor : 01/PDT.G/2010/PN GTLO, dimana tanah objek sengketa pada Ponit B terserbut sebagaimana batas-batasnya disebutkan merupakan hak milik penggugat sesuai Akta Jual Beli tanggal 9 April 1972. Kepemilikan sertifikat hak atas tanah tersebut didapat dengan adanya cacat hukum, sementara majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Gorontalo telah mencari persoalan formal gugatan antara lain hanya batas-batas dari objek sengketa, padahal batas-batas dimaksud telah sesuai fakta serta bersesuain dengan gugatan Penggugat atau Pemohon Kasasi. Sementara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Hamzah Zune (Ayah para Tergugat I, II dan III) dengan mendaftarkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 3666/Kelurahan Tapa terhadap obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat IV memiliki unsur tipu muslihat dan telah memenuhi ketentuan adanya cacat yuridis dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah, atau tidak sah menurut hokum maupun tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kata Kunci : Analisis Putusan, Hak Kepemilikan Atas Tanah
Download berkas