Penulis / NIM
RIRIN AHMAD / 271412153
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Akibat Hukum Dari Perjanjian Kontrak Jual Beli Mobil Terhadap Para Pihak Yang Melakukan Wanprestasi dan Faktor-Faktor Apa Yang Melatar belakangi Terjadinya Wanprestasi Terhadap Jual Beli Mobil Di PT Dharma Tamah Mega Finance Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, teknik pengumpulan data dengan cara observasi, telaah dokumentasi dan wawancara serta menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyimpulkan, pihak kreditor yang melakukan wanprestasi sudah jelas pasti akan dikenakan hukuman denda sesuai berat atau ringannya wanprestasi yang dilakukan misalnya membayar denda tunggakan, denda sitaan bahkan sampai ganti rugi apabila pihak perusahaan memperkarakan masalah tersebut ke jalur hukum perdata atau pidana. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak menempuh jalur hukum perdata atau pidana, karena biaya yang ditimbulkan oleh proses hukum tersebut. Adapun Faktor Yang Melatar Belakangi Terjadinya Wanprestasi Terhadap Jual Beli Mobil Di PT Dharma Tamah Mega Finance Kota Gorontalo terbagi menjadi dua yaitu (1) faktor internal yakni, faktor yang diakibatkan dari pihak perusahaan berupa pihak kreditor tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan pihak debitor serta tunggakan piutang tunggakan piutang menjadikan denda yang sudah tak akan mampu dibayarkan oleh pihak kreditor, (2) faktor eksternal yakni, faktor yang diakibatkan dari pihak konsumen berupa pihak konsumen memindah tangankan benda hasil perjanjian kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak perusahaan serta kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap wanprestasi. Untuk itu pihak perusahaan harus lebih intensif dalam melakukan jual beli dengan pihak konsumen, agar tidak terjadi wanprestasi yang dapat merugikan pihak perusahaan. Selain itu, dari pihak konsumen harus lebih memahami aturan tentang perjanjian jual beli.
Kata Kunci : Akibat, Hukum, Wanprestasi
Download berkas