Penulis / NIM
YUNIARTI ARSYAD / 271412162
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana pelaksanaan pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah untuk GORR serta untuk mengetahui apakah pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah untuk GORR sudah sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif didukung oleh data lapangan.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Luar Gorontalo/Gorontalo Outer Ring Road (GORR) khususnya untuk wilayah Kecamatan Telaga Desa Pilohanyanga sudah sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Adapun pelaksanaan pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Luar Gorontalo/Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Meski demikian masih ada beberapa pihak yang merasa keberatan atas besaran Uang Ganti Rugi (UGR) yang diserahkan pemerintah Provinsi Gorontalo kepada pihak pemilik lahan yang dijadikan lokasi Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Luar Gorontalo/Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Kata Kunci : Implementasi-Ganti Rugi- Pembangunan GORR
Download berkas