Penulis / NIM
TRI SUCIPTO LANTAPON / 271412172
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penguatan pembatasan hak politik aparatur sipil negara jika ditinjau dari sisi histori dan apa yang dilakukan untuk memperkuat pembatasan hak politik bagi aparatur sipil negara.
Sifat penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan upaya melakukan pendekatan histori (Historical Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Aproach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Berdasarkan hasil penelitian, dengan menggunakan pendekatan Historical Aproach, Peneliti mendapati bahwa sebelum memasuki era Reformasi, PNS tidak pernah mendapatkan larangan untuk menjadi anggota partai politik ataupun menjadi figur politik. Malahan pada era tersebut, pemerintah mendukung PNS untuk menjadi anggota partai politik dengan menerbitkan undang-undang No. 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya.
Pendekatan Statute Aproach, dengan lahirnya Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara, secara otomatis Undang-undang yang lawas tidak berlaku lagi dan pada Undang-undang ini, PNS/ASN sangat tegas dilarang menjadi anggota ataupun figur politik. Ini ditandai dengan diharuskannya ASN untuk mengundurkan diri apabila hendak mencalonkan diri dalam pemilihan tingkat pusat maupun daerah.
Pendekatan Conceptual Aproach, pelarangan ASN/PNS untuk menjadi anggota partai politik ataupun figur politik menurut peneliti sudah cukup kuat dengan lahirnya undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang bermaksud untuk menjadi instansi pemerintah itu bebas dari intervensi politik (instansi non politik). Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 PNS/ASN yang berasas netralitas masih diberikan peluang sehingganya perlu dilakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang ASN untuk Memperkuat kembali pembatasan hak politik sehingganya bisa mendapatkan sebuah kepastian hukum berkaitan dengan pembatasan hak politik bagi salah satu instansi pemerintahan tersebut.
Download berkas