Penulis / NIM
SADAM SULEMAN / 271412182
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstrak
ABSTRAK
SADAM SULEMAN , NIM : 271 412 182, PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH WARISAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GORONTALO " PEMBIMBING I PROF. Dr. JOHAN JASIN, SH., M. HUM, PEMBIMBING II Hj. NIRWAN JUNUS., SH. MH, FAKLUTAS HUKUM, UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah warisan dan untuk mengetahui dan menganlisis kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Warisan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo bahwa untuk menjamin kepastian hukum dimana tanah yang merupakan warisan yang belum didaftar wajib diserahkan dokemuen-dokumen surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menyatakan yang bersangkutan menguasai tanah. Dokumen yang membuktikan adanya hak atas tanah pada yang mewariskan diperlukan Karena pendaftaran peralihan hak ini baru dapat dilakukan setelah pendaftaran untuk pertama kali atas nama pewaris. Jumlah tanah warisan yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih sangat rendah yang nantinya akan berakibat pada kepemilikan tanah tersebut dikemudian hari. Tidak menutup kemungkinan, tanah warisan tersebut akan menjadi sengketa apabila pewaris tanah tersebut lebih dari satu orang. Berkas yang sudah dimasukkan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya agar segera ditindak lanjuti sehingga tidak berlarut-larut dan memakan waktu yang lama sehingga masyarakat dapat langsung memperoleh bukti kepemilikan hak atas tanah warisan tersebut tanpa perlu menunggu lama. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah warisan di kantor pertanahan kabupaten gorontalo yakni kendala eksternal meliputi nama pewaris yang tidak sesuai dengan biodata, anak yang belum cakap hukum, berkas yang kurang lengkap, sengketa lahan warisan yang masih dalam proses pengadilan, tanah yang sudah terdapat bangunan permanen seperti rumah serta faktor masyarakat. sedangkan kendala internal meliputi lamanya proses pendaftaran dan kelalaian petugas loket di Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pendaftaran, Peralihan Hak,Tanah Warisan
Download berkas