Penulis / NIM
FARDHAN HASAN / 271412184
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
ABSTRAK
Fardhan Hasan. Nim 271412184. Anotasi Putusan Sela Nomor 223/Pid B/2015/PN Gto Terkait Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo. Bapak Dr. Fence M. Wantu, SH,MH. Pembimbing I dan Ibu Bapak Bayu Lesmana Taruna, SH, MH., Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2017.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Putusan sela Nomor 223/Pid B/2015/PN Gto, untuk mengetahui,memperjelas isi dan menganalisa substansi yang terdapat di dalam Putusan Sela, Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa,dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sifat Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data sekunder adalah kepustakaan. Menganalisis produk hukum berupa peraturan perundang-undangan ataupun putusan Hakim. Pada penelitian ini, penulis berusaha mendalami, menilai dan memberikan catatan dari apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela Nomor 223/Pid B/2015/PN Gto.
Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti menyimpulkan bahwa (1) Anotasi Eksepsi Penasihat Hukum atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa ditangkap tanpa adanya surat penangkapan, dan dilakukannya kekerasan oleh para oknum kepolisan, dengan menganiaya terdakwa dan dimasukkan kedalam sel tahanan yang belum jelas perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah di tahan selama 35 Hari dan terisolasi sampai keluarga dan penasehat hukum serta simpatisan terdakwa tidak diperbolehkan mengunjungi terdakwa. Kemudian atas tindakan pihak kepolisian tersebut maka terdakwa memprosesnya melalui Pra Peradilan. Pra Peradilan memutus dalam putusan Nomor 02/PID.PRAPERADILAN/2013/PN Gto bahwa proses penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan KUHP dan kode etik kepolisian yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Anotasi Putusan Hakim terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, tentang Putusan Pra Peradilan Nomor 02/PID.PRAPERADILAN/2013/PN Gto yakni mengenai prosedur penangkapan dan penahanan Terdakwa yang tidak sesuai dengan kode etik Kepolisian pasal 18 ayat (1) KUHP dikarnakan penangkapan yang dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan, tetapi tidak mengenai tindak pidana pokoknya. Putusan Pra Peradilan hanya memutus mengenai proses penangkapannya saja yang tidak sesuai prosedur, dan mengenai perkara pidana pokoknya masih tetap akan diproses.
Kata Kunci (Keywords): Anotasi, Dakwaan, Eksepsi, Putusan Sela.
Download berkas