Penulis / NIM
HERLIYOLAN MOOTALU / 271412189
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah : (1) Untuk Mengetahui Bagaimana Efektivitas Penyelesaian Pelanggaran Etika Melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Daerah Gorontalo. (2) Untuk Mengetahui Bagaimana Dampak Hukum Penyelesaian Pelanggaran Etika Melalui Sidang Komisi Etik Profesi Dalam Peningkatan Kedisiplinan Anggota Kepolisian POLDA Gorontalo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif dan Empiris. Data yang digunakan adalah data Primer dan data sekunder. Yang dijadikan sampel dalam penelitian ini adalah Anggota polisi di Polda Gorontalo.
Hasil penelitian yang di peroleh terhadap Efektivitas Penyelesaian Pelanggaran Etika Melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Daerah Gorontalo belum maksimal karena masih banyaknya kendala yang di alami oleh pihak Propam dalam mengatasi penanganan tersebut yakni masih ragu atau belum memahami hukum, dukungan anggaran masih terbatas dan pemahaman terkait dengan penanganan KKEP juga masih ada pemahaman yang keliru di Waprof. Dampak Hukum Penyelesaian Pelanggaran Etika Melalui Sidang Komisi Etik Profesi Dalam Peningkatan Kedisiplinan Anggota Kepolisian Polda Gorontalo bahwa Sanksi pelanggaran disiplin berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus.
Kata Kunci : Pelanggaran Etika, Komisi Etik, Anggota Kepolisian
Download berkas