Penulis / NIM
KRISTIN ANDRIYANI TAROREH / 271412201
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang penggunaan vasektomi ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam serta faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang mau melakukan vasektomi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, kajian kepustakaan, dokumentasi dan menggunakan analisis data deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa vasektomi tidak sesuai dengan hukum positif karena dalam Undang-Undang di Indonesia tidak ada Pasal yang membahas mengenai pembatasan jumlah keturunan dalam setiap keluarga dan tidak sesuai dengan hukum Islam Apabila bersifat permanen dan tidak dapat dilakukan rekanalisasi maka hukumnya haram, karena tidak bisa mendapatkan anak lagi. Kenyataannya masih banyak suami yang melakukan vasektomi tanpa memperhatikan dari segi hukum positif maupun hukum Islam dan dalam pelaksanaan vasektomi tidak dilakukan berdasarkan syariat yang dianjurkan dalam hukum Islam. Adapun faktor-faktor suami mau melakukan vasektomi karena memiliki pendapatan yang kurang, usia yang sudah lanjut, memiliki banyak keturunan, dan karena isteri yang tidak cocok menggunakan alat kontrasepsi dan semua alasan ini tidak termasuk dalam keadaan darurat.
Kata kunci : Tinjauan Hukum, Penggunaan Vasektomi
Download berkas