Penulis / NIM
ASMIRANTI MAMONTO / 271412203
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Penelitan ini menganalisis terkait proses penetapan tanah ulayat di Desa Tanoyan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan apa akibat hukum dari penetapan tanah ulayat di Desa Tanoyan. Metode yang digunakan dalam mengungkap hasil penelitian ini tidak lain adalah metode penelitian empiris dengan tipe atau penelitian yakni yuridis sosiologis.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa penetapan Tanah Ulayat di Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow diawali oleh proses penetapan tanah ulayat yang dilanjutkan pendaftaran tanah tanah ulayat tersebut menjadi hak warga masyarakat. Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah pendaftaran tanah yang didasarkan pada suatu rencana kerja pemerintah dan dilaksanakan dalam suatu wilayah yang ditetapkan oleh Menteri, sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik adalah pendaftaran tanah yang dilakukan atas permintaan atau permohonan pihak yang berkepentingan.
Akibat hukum dari penetapan tanah ulayat yang ada di Desa Tanoyan berimplikasi pada terciptanya rasa aman dan damai dalam menjalankan aktifitas sehari-hari terutama wilayah adat karena sumber daya alamnya dikelola sendiri untuk kehidupan masyarakat setempat. Saat ini tanah ulayat di Desa Tanoyan sudah dipetakan dan didaftarkan di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Bogor namun yang menjadi kendalanya adalah keberadaan Pertaturan Daerah (Perda) penetapan tanah ulayah yang hingga saat ini belum ditetapkan.
Kata Kunci : Penetapan, Tanah, Ulayat
Download berkas