Penulis / NIM
FRENGKI Y. DJIKILO / 271412205
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang: "PERAN POLSEK BATUDAA DALAM MENGUNGKAP PERISTIWA TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN". Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah ; Untuk mengetahui bagaimanakah peran Polsek Batudaa dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pengeroyokan dan kendala apa yang dihadapi Polsek Batudaa dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pengeroyokan.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa peran Polsek Batudaa Kabupaten Gorontalo dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pengeroyokan dilakuikan mealalui upaya preventif dan upaya represif. Dimana upaya preventif oleh Polsek batudaa tersebut yakni mengantisipasi terjadinya segala bentuk kejahatan, termasuk pengeroyoka dengan cara melakukan razia dan atau patroli demi menjamin rasa aman dalam masyarakat. Sedangkan upaya represif yang lakukan yaitu dengan melakukan pengungkapan atas terjadinya pengeroyokan dengan jalan melakukan penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara pengeroyokan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diadili berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faktor yang menjadi kendala dan upaya penyidik dalam mengungkap peristiwa tindak pidana Pengeroyokan adalah kurangnya harmonisasi antara masyarakat dan penegak hukum, factor hokum itu sendiri, alat bukti, dan tersangka tidak berada di tempat atau melarikan diri.
Kata Kunci : Peran Polsek Batudaa, Mengungkap Pidana Pengeroyokan
Download berkas