Penulis / NIM
RAHMI I. NUSI / 271412206
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DJUNA LAMONDO, M.Si / 0018086407
Abstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah ; untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim menetapkan wali adhal dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan ditetapkannya wali adhal oleh Pengadilan Agama Limboto.
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris yang didukung oleh keberadaan data lapangan.
Dasar dan pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan wali adhal dikarenakan adanya bahaya (mudharat) yang lebih ringan diantara dua musharat bisa dilakukan demi menghindari mudharat yang lebih besar. Ketentuan Pasal 39-44 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam menetapkan wali adhal serta pertimbangan lainnya yakni wali tidak berhak merintangi anak perempuannya untuk menikah. Faktor yang menyebabkan ditetapkannya wali adhal oleh Pengadilan Agama Limboto adalah: Faktor âberpacaran selama kurang lebih 1 (satu) tahunâ, Pemohon dan calon suaminya beragama Islam, antara pemohon dengan laki-laki bernama Paris Husain Nganje, telah salin kenal secara dekat, saling mencintai tidak ada halangan secara hukum diantara keduanya untuk melangsungkan perkawinan dan antara keduanya telag dapat dikategorikan sebagai pasangan yang Kafaâah.
KATA KUNCI : Pertimbangan Hakim - Menetapkan Wali Adhal
Download berkas