Penulis / NIM
SANDY M. EDA / 271412208
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
SANDI M. EDANIM.271412208. Penelitian tentang âTinjauan Empiris Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Pertanian (Studi Kasus Di Kecamatan Dungaliyo)â, Merupakan Karya yang di Bimbing oleh Ibu Mutia Cherawaty Thalib, SH., MH selaku Pembimbing I dan Bapak Dolot Alhasni Bakung, SH., MH selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Tinjauan Empiris Terhadap Peralihan Hak atas tanah pertanian di Kecamatan Dungaliyo Kabupten Gorontalo serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap Pengusaan milik Orang tanpa hak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif empiris. Penelitian hukum normatif empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang atau kontrak) secara inaction pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. dengan pendekatan yuridis serta pendekatan sosiologis, pengumpulan data dilakukan melalui teknik analisis data secara kualitatif, Wawancara, Observasi, Studi Pustaka, buku-buku Perpustakaan Peraturan Perundang-Undangan, Serta Penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini secara empiris peralihan hak atas tanah yang terjadi di kecamatan dungaliyo belemu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sebabkan warga kecamatan dungaliyo lebih cenderung melakukan peralihan hak kepemimikan tanah hanya berdasarkan kebiasaan atau yang kita kenal dengan hukum adat, sehingga ketika timbul masalah, hal yang kemudian menjadi fokus utama adalah legelitas kepemilikan tanah dalam hal ini tanah bersertifikat, selain itu ketentuan-ketentuan dapat dilakukannya peralihan baik itu warisan atapun hibah berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata bahwa pewarisan dapat berlangsung karena kematian sebab peritiwa kematian menurut hukum mengakibatkan terbukanya warisan
Dengan demikian maka dapat di simpulkan bahawa tinjauan empiris peralihan hak atas tanah pertanian di kecamatan Dungaliyo Sejauh ini hanya berlangsung sesuai dengan kebiasaan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
KATA KUNCI: Peralihan,Hak,Tanah,Pertanian
Download berkas