Penulis / NIM
SOFYAN WANANDI PUTRA BEMPA / 271412216
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Tujuan penilitian ini sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta warisan secara adat pada masyarakat Tionghoa di Kota Gorontalo, (2) Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa pewarisan secara adat pada masyarakat Tionghoa di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yang bersifat yuridisempiris, di mana data-data dikumpulkan dari sumber-sumber peraturan-peraturan hukumyang berlaku kemudian di kaitkan dengan data lapangan. Pendekatan yang bersifatyuridis kemudian mempergunakan sumber data sekunder dengan tujuan untukmenganalisa sosioyuridis pembagian warisan pada masyarakat Tionghoa di Kota Selatan Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo.Metode yuridis empiris adalah pendekatan yang mempergunakan sumberdata primer, yakni data yang langsung diperoleh dari responden yang digunakan untukmengetahui gambaran pelaksanaan pembagian waris pada masyarakatTionghoa di Kota Selatan Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo.
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan maka dapat dirumskan kesimpulan sebagai berikut: (1) Pelaksanaan pembagian warisan secara adat pada masyarakat Tionghoa di Kota Gorontalo adalah berdasarkan kesepakatan bersama keluarga (para ahli waris). Sedangkan dalam masyarakat Tionghoa peranakan yang terasimilasi adat setempat dalam hal ini adat Gorontalo, menganut system kekerabatan parental, di mana kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan sama sehingga dalam pembagian waris hak anak laki-laki dan hak anak perempuan sama besarnya, (2) Pada masyarakat Tionghoa di Kota Gorontalo, jarang ada sengketa pewarisan. Jika ada sengketa, maka cara penyelesaian sengketa pewarisan secara adat pada masyarakat Tionghoa di Kota Gorontalo adalah dengan cara musyawarah yang terbatas dalam lingkup keluarga, dan berusaha agar penyelesaiannya tidak dibawa ke tingkat pengadilan, karena masyarakat Tionghoa menganggap merupakan aib keluarga jika sampai ada perselisihan antara sesama keluarga hanya gara-gara soal warisan.
Kata Kunci. Sosioyuridis Pembagian Harta Warisan Suku Tionghoa Gorontalo
Download berkas