Penulis / NIM
FIKRI PUTRA ANWAR / 271412229
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
FIKRI PUTRA ANWAR, NIM : 271412229, " ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN HAK ANGKET OLEH DPR RI TERHADAP KPK , ( STUDI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI E - KTP ) " PEMBIMBING I : Dr . FENCE M WANTU SH, MH, PEMBIMBING II : ABDUL HAMID TOME S.H., MH.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana analisis yuridis penggunaan hak angket oleh DPR RI terhadap KPK Terkait Tindak Pidana Korupsi E - KTP dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis dilakukannya kewenangan hak angket oleh DPR RI Terhadap KPK Terkait Tindak Pidana Korupsi E - KTP.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif. Menurut Sunaryati Hartono bahwa penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian. Penelitian hukum normatif merupakan kegiatan sehari-hari seorang sarjana hukum. Bahkan penelitian hukum yang bersifat normative hanya mampu dilakukan oleh seorang sarjana hukum, sebagai orang yang sengaja di didik untuk memahami dan menguasai disiplin hukum. Hasil penelitian menunjukkan Analisis yuridis penggunaan hak angket oleh DPR RI terhadap KPK terkait tindak pidana korupsi E - KTP yakni hak angket sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 79 ayat (3) merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ketika DPR menggunakan hak angket tersebut untuk Komisi Pemberantasan Korupsi kurang tepat karena memang KPK merupakan lembaga independen bukan pemerintah yang dimaksud oleh Pasal 79 ayat (3) diatas. Hal tersebut diperjelas oleh ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK merupakan lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Sedangkan Implikasi yuridis dilakukannya kewenangan hak angket oleh DPR RI kepada KPK terkait tindak pidana korupsi E - KTP bahwa hak angket yang dilakukan oleh DPR RI terhadap KPK tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan karena KPK bukan lembaga pemerintah yang dimaksud oleh Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3. Keinginan DPR RI untuk menggunakan hak angket tersebut terhadap KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI merupakan kekeliruan karena pada dasarnya, berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf (a) yakni KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Kata Kunci : Hak Angket, Korupsi, E-KTP
Download berkas