Penulis / NIM
VERAWATI ABDULLAH / 271412233
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Pasal 79 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap pelaku pengangkatan anak secara ilegal dan Untuk mengetahui faktor- faktor apakah yang menghambat efktivitas Pasal 79 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap pelaku pengangkatan anak secara ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum sosiologis atau empiris yaitu penelitian yang mencakup penelitian terhadap identifikasi Hukum dan penelitian terhadap efektivitas Hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang perlindungan anak khususnya Pasal 79 yang menyangkut sanksi pidana terhadap pengangkatan anak secara ilegal belum dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat karena ketersediaan regulasi belum terealisasi dengan baik. Minimnya pengetahuan masyarakat akan akibat hukum terhadap pengangkatan anak membuat masyarakat berpikir bahwa tidak ada tindak pidana dalam pengangkatan anak. Tidak tahunya masyarakat akan tindak pidana apa saja yang dapat terjadi dalam pengangkatan anak. Menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat dalam melakukan pengangkatan anak tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. karena memakan biaya yang tidak sedikit, pemenuhan persyaratan-persyaratan yang tidak lengkap, dan pemahaman masyarakat terhadap pengangkatan anak secara ilegal masih sangat minim oleh karena itu dipandang dari sudut tertentu maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Anak, Pengangkatan Anak
Download berkas