Penulis / NIM
RISMANTO KAKU / 271412236
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis Tinjauan Yuridis tentang Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Provinsi Gorontalo. Untuk memahami dan menganalisis faktor - faktor yang menghambat implementasi pemidanaan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Provinsi Gorontalo.
Sifat Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif atau pendekatan kuantitatif terhadap data primer dan data sekunder. Data primer meliputi wawancara bersama pihak-pihak terkait dalam peyusunan Peraturan Gubernur dan data kepustkaan lainya yang kemudian dilakukan analisis pada sumber-sumber tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian , maka peneliti menyimpulkan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 2 tentang Biaya Perjalanan Dinas memerlukan suatu penegasan didalamnya seperti halnya penerapan Sanksi agar kekuatan untuk bisa mencegah segala bentuk pelanggaran dan kejahatan yang akan terjadi khususnya dalam mencegah terjadinya kasus Tindak Pidana Korupsi melalui SPPD. Adapun Faktor - faktor yang menghambat penerapan/dicantumkannya sanksi pada peraturan gubernur tentang biaya perjalanan dinas ialah suatu asusmsi dari pemerintah provinsi dalam hal ini yang menyusun peraturan gubernur mengatakan bahwa masih ada undang - undang dan peraturan daerah yang lebih tinggi dari peraturan gubernur tentang biaya perjalanan dinas sebagaimana yang tertera pada konsiduran peraturan gubernur itu sendiri.
KATA KUNCI : Tinjauan Yuridis, Peraturan Gubernur,Tindak Pidana Korupsi
Download berkas