Penulis / NIM
CINDRA DEWI DUNGGIO / 271412238
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini guna menganalisis implemetasi pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan penelitian bertempat di POLRES BONE BOLANGO.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian adalah Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Thn 2004,terhadap penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Polres Bone Bolango. Dan Untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana pandangan masyarakat terhadap penanganan tindak pidana kekerasan dalam tumah tangga oleh Polres Bone Bolango.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis (hukum dilihat sebagai norma atau das sollen), karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis, maupun hukum yang tidak tertulisPendekatan empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, cultural atau das sein, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan.
Hasil Penelitian menunjukan menunjukan bahwa Implementasi ketentuan pidana Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum terealisasi dengan baik di buktikan dengan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang masuk di polres Bone Bolango khususnya kekerasan fisik. Faktor yang melatarbelakangi kekerasan dalam rumah tangga adalah terutama adalah di akibatkan adanya faktor permasalahan ekonomi yang tidak memadai.
Kata Kunci : Implementasi, Kekerasan, Rumah Tangga
Download berkas