Penulis / NIM
AVINAHZ DEVAKTY DJHON BILONDATU / 271412242
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah ; Untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana KDRT yang dilakukan suami terhadap istri dan faktor apa yang menjadi hambatan Polsek Kabila dalam memberikan perlindungan hukum bagi Korban KDRT. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris
Hasil penelitian menunjukan, bahwa pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana KDRT yang dilakukan suami terhadap istri telah dimulai sejak ditemukannya kasus kekerasan ke petugas kepolisian hingga saat pemeriksaan di pengadilan. Diawali dari lembaga Kepolisian yang menerima pengaduan tentang adanya tindak kekerasan, untuk melindungi korban yang melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Faktor yang menjadi hambatan Polsek Kabila dalam memberikan perlindungan hukum bagi Korban KDRT oleh karena prodak perundang-undangan masih jauh dari memadai sehingga mempersulit proses penanganannya hal ini sesuai dengan apa yang dimandatkan dalam Undang- Undang No. 23 Tahun 2004, dimana ancaman hukum alternatif berupa kurungan atau denda, ancaman hukuman terlalu ringan untuk kasus tindak kejahatan/kekerasan yang terencana dan kasus yang korbannya meninggal, kekerasan seksual, dan psikis yang dilakukan suami terhadap isteri dimana Undang-undang lebih menitikberatkan proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, sehingga hal Ini pulalah yang menjadi alasan bagi korban untuk menarik pengaduannya di kepolisian.
KATA KUNCI : PERLINDUNGAN HUKUM - KDRT
Download berkas