Penulis / NIM
NOPITA Y. PANANI / 271412248
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi lembaga adat dalam melestarikan adat dan budaya di Kabupaten Gorontalo ditinjau dari Pasal 18 B Ayat (2) Undang - Undang Dasar Tahun 1945 dan faktor-faktor apa yang menghambat fungsi lembaga adat dalam melestarikan adat dan budaya di Kabupaten Gorontalo ditinjau dari Pasal 18 B Ayat (2) Undang - Undang Dasar Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, tehnik pengumpulan data dengan cara observasi, kuisioner telaah dokumentasi dan wawancara serta menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. fungsi kelembagaan adat merupakan ujung tombak sebagai facilitator yang menaungi fungsi adat-istiadat di suatu daerah khususnya daerah kabupaten Gorontalo, dalam hal pelaksanaan fungsi lembaga adat di kabupaten Gorontalo memiliki 3 aspek yaitu fungsi adat dalam aspek pemerintahan, aspek sosial dan aspek hukum. Ketiga aspek inilah yang menjadi tolak ukur serta fungsi Lembaga adat Gorontalo dalam Melestrikan adat dan budaya di Kabupaten Gorontalo. Kedua, Faktor-faktor Yang Menghambat Lembaga Adat Dalam Melestarikan Adat dan Budaya Gorontalo Ditinjau Dari Pasal 18 B Ayat (2) UUD' 1945 meliputi; (1) moderenisasi, (2) Kesadaran Masyarakat Terhadap Adat dan Budaya Gorontalo, (3) Oprasional dan implementasi pemerintah terhadap budaya lokal, (4) Pembinaan budaya dari Kelembagaan Pemerintah Gorontalo.
Kata Kunci : Fungsi, Lembaga Adat
Download berkas