Penulis / NIM
AHMAD MOHAMAD / 271412249
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
AHMAD MOHAMAD (NIM : 271412249) 2018. "Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Terhadap Persyaratan Presidential Threshold Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Prof. Dr. Johan Jasin, SH., M.Hum, dan Pembimbing II : Novendri Nggilu, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini membahas tentang analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 terhadap persyaratan presidential threshold dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 terhadap persyaratan presidential threshold dalam pemilihan umum serentak tahun 2019 serta untuk mengetahui implikasi hukum putusan tersebut.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 dengan alasan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan tersebut untuk memperkuat sistem Presidensial di Indonesia. Implikasi dari putusan ini adalah Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 konstitusional dan tetap berlaku, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden jika perolehan kursi di DPR RI dan 25% perolehan suara nasional pada Pemilu 2014. Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 mengeliminasi hak partai politik untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, hal ini bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Kata Kunci: Presidential Threshold, Pemilu Serentak.
Download berkas