Penulis / NIM
MARYANI PODUNGGE / 271412250
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur dan Bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
Jenis penelitian ini adalah normatif dan empiris, penelitian ini dilakukan di Polsek Kota Tengah, dengan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Polsek Kota Tengah
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan anak dibawah umur melakukan tindak pidana pencurian antara lain: Faktor Keluarga, Faktor Ekonomi sosial, Faktor Lingkungan, Faktor Psikologi, Faktor Pendidikan. Dan adapun Tindakan preventif atau pencegahan tindakan ini adalah berupa memberikan kesibukan yang berarti kepada anak-anak, yaitu selain dari dan memasukkannya kedalam pendidikan yang wajib baginya juga memasukannya kepada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, kursus- kursus keterampilan, pendidikan keagamaan dan lain-lain. Tindakan represif dalam menaggulangi tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur dapat dilakukan dengan cara memberikan sanksi hukuman kepada anak yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut yang tentunya diambil jalur hukum sampai dengan keluarnya putusan dari hakim dan sampai perjalanan putusan tersebut.
Kata Kunci : Tinjauan Kriminologi, Pencurian, Anak Dibawah Umur
Download berkas