Penulis / NIM
SUPARDI HARUN / 271412252
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
SUPARDI HARUN NIM : (271 412 252) 2018. "ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGUASAAN TANAH BUDEL KETIKA AHLI WARIS MENINGGAL DUNIA DI TINJAU DARI PASAL 1023 KUHPERDATA DI DESA TOLOTIO KABUPATEN GORONTALO". Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : NIRWAN JUNUS, SH., MH dan Pembimbing II : NOVENDRI. M. NGGILU, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2018.
Skripsi ini membahas tentang bagaimanakah analisis hukum terhadap penguasaan tanah budel ketika ahli waris meninggal dunia dan akibat hukum yang timbul terhadap penguasaan tanah budel ketika ahli meninggal dunia di tinjau dari Pasal 1023 Kuhperdata di Desa Tolotio Kabupaten Gorontalo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, dimana penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat Deskriptif, yaitu penelitian yang memberikan gambaran secara jelas dan juga terperinci mengenai permasalahan yang diteliti oleh penulis, yakni, analisis hukum terhadap penguasaan tanah budel ketika ahli waris meninggal dunia di tinjau dari Pasal 1023 kuhperdata di Desa Tolotio Kabupaten Gorontalo dan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, kajian kepustakaan, dokumentasi, dan mengggunakan analisis data deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa setiap ahli waris wajib mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau harta warisan di kepaniteraan Pengadilan negeri hal ini dilakukan untuk mendapatkan alas hak ataupun hak istimewa dari para ahli waris untuk mengelola harta peninggalan. Dalam Pasal 1023 Kitab Undang-Undang Huk'um Perdata yang berbunyi " semua orang yang memperoleh hak atas suatu dan ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan, agar mereka dapat mempertimbangkan, apakah akan bermanfaat bagi mereka, untuk menerima warisan itu secara murni, atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan, atau pula untuk menolaknya, memunyai hak untuk memikir, dan tentang itu mereka harus melakukan suatu pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang di dalam wilayahnya telah jatuh meluang warisan tersebut, pernyataan mana yang akan di bukukan dalam suatu register yang disediakan itu".
.
Kata Kunci: Pasal 1023 KUHPERDATA, Tanah Budel
Download berkas