Penulis / NIM
AIDIN USMAN / 271412258
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penerapan Pasal 312 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap peristiwa tabrak lari di wilayah Hukum Polres Bone Bolango dan Bagaimana pula peran penyidik Polres Bone Bolango dalam mengungkap peristiwa hukum terhadap tabrak lari.
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, penelitian ini dilakukan di Polres Bone Bolango, dengan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tabrak lari dan melakukan wawancara dengan Kepolisian Resort Bone Bolango.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Pasal 312 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap peristiwa tabrak lari di wilayah Hukum Polres Bone Bolango akan efektif apabila terdapat perubahan dalam sistem pemidanaan kita sehingga peraturan yang ada dalam hal ketentuan sanksi pemidanaannya mengacu pada Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai ketentuan umum pemidanaan, terkecuali ada perubahan atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) itu sendiri dan Peran penyidik Polres Bone Bolango dalam mengungkap peristiwa hukum terhadap tabrak lari dilaskanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana sebagai salah satu landasan hukum dalam proses penegakan, termasuk mengajukan sanksi pemidanaan bagi tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari, khususnya yang ada di wilayah hokum Polres Bone Bolango.
Kata Kunci : Efektivitas, Pasal Tabrak Lari.
Download berkas