Penulis / NIM
ADELFIAN NASIR / 271412263
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk: Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah pengangkatan anak di tinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak; Untuk mengetahui dan menganalisis faktor apa yang menjadi kendala dalam proses pengangkatan anak di tinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris. Jenis Penelitian Normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (disamping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti bahan data primer). Sedangkan penelitian hukum empiris adalah data yang diperolehnya dengan jalan terjun ke lapangan atau data yang secara langsung diperoleh dari masyarakat.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pada dasarnya pengangkatan anak yang masuk ke wilayah Pengadilan Agama Limboto sudah memenuhi ketentuan yang di amanatkan oleh Undang-Undang Kesejahteraan Anak. Di mana calon orangtua angkat yang memasukkan permohonan di tempat tersebut telah memenuhi hak anak untuk tidak ditelantarkan, tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa adanya diskriminasi.
Kata Kunci: Pengangkatan Anak
Download berkas