Penulis / NIM
SALMA TUPI / 271413004
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pasal 6 PP No 48 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan Asparaga, dan faktor-faktor yang menjadi kendala minimnya pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan Asparaga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris.
Adapun yang menjadi hasil penelitian ini adalah, dalam pelaksanaan pasal 6 PP No 48 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan Asparaga, dilihat dari beberapa indikator yakni dari perkawinan, asas dan tujuan perkawinan, pencatatan perkawinan, syarat sahnya perkawinan, KUA, akad nikah, peraturan pemerintah maka pelaksanaan PP tersebut belum terlaksana secara optimal karena masih ada beberapa faktor yakni dari keluarga, adat, ekonomi, lingkungan, dan partisipasi masyarakat dalam menjalankannya dan belum adanya kessadaran hukum dalam masyarakat. Masyarakat masih mejnjungjung tinggi adat istiadat yang secara turun temurun sudah dilakukuan. Maka dari itu untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PP No 48 Tahun 2014 terhadap pelaksanaan akad nikah di KUA. Maka perlu adanya revisi dibidang regulasi dn mensosialisasikan kembali kepada masyarakat.
Kata Kunci : Pelaksanaan, KUA, Akad Nikah
Download berkas