Penulis / NIM
FANTRI ASTUTI WOLINGA / 271413006
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
Fantri Astuti Wolinga ( 271 413 006) "Efektivitas Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Terkait Perubahan Biodata Pada Akta Nikah di Pengadilan Agama Limboto". Di bawah bimbingan Ibu Dr. Nur M. Kasim, S.Ag., MH sebagai pembimbing I dan Bapak Dolot Alhasni Bakung, SH.,MH Sebagai pembimbing II. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2018
Penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui efektivitas Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Terkait Perubahan Biodata Pada Akta Nikah dan Untuk dapat mengetahui apa yang menjadi faktor terjadinya perubahan biodata pada Akta Nikah.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Yuridis Empiris dengan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. pendekatan kualitatif adalah suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu data yang di nyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang di teliti dan di pelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Dalam penelitian yang dilakukan penulis menemukan bahwa Efektivitas pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Biodata Pada Akta Nikah yang berbunyi: " Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan pengadilan pada wilayah yang bersangkutan" pasal ini di katakan belum efektif karena masih ada juga putusan tentang pemohonan perubahan biodata pada akta nikah yang di tolak di pengadilan agama limboto, serta jumlah kasus tersebut justru mengalami peningkatan yang signifikan dan masyarakat juga belum sepenuhnya paham terhadap permasalahan ini. dan faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi terjadinya perubahan biodata pada akta nikah, yaitu faktor tidak adanya ketelitian, faktor kaidah hukum, faktor penegak hukum, faktor lokasi, faktor penyuluhan hukum, faktor kebutuhan pribadi, faktor status anak, faktor masyarakat.
KATA KUNCI : EFEKTIVITAS, PERUBAHAN BIODATA, AKTA NIKAH
Download berkas