Penulis / NIM
BAHTIAR ANTU / 271413007
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK
Bahtiar Antu. Nim 271413007. 2017 "Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal 52 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di CV. Mufidah Gorontalo ". Skripsi. (dibimbing oleh Bapak Weny Almoravid Dungga, SH.MH. dan Bapak Ismail Tomu, SH.MH.). Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negri Gorontalo
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana penerapan pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di CV. Mufidah Gorontalo. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris atau sosiologi hukum, Menggunakan metode penelitian yang bersifat empiris yang digunakan adalah data kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Data primer dan data sekunder yang telah dikumpulkan oleh peneliti yang diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan karyawan CV. Mufidah Gorontalo dan data kepustakaan lainnya.
Berdasarkan Analisis data yang dilakukan peneliti dapat dikemukakan bahwa penerapan pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di CV. Mufidah Gorontalo belum optimal. Dikarenakan ada beberapa Faktor yang menghambat CV. Mufidah Gorontalo, Antara lain Kurangnya sosialisasi dari pihak perusahaan, kurangnya pemahaman karyawan akan perjanjian kerja, sikap acuh tak acuh karyawan akan pentingnya perjanjian kerja dalam sistem ketenagakerjaan, dan perekrutan keryawan CV. Mufidah Gorontalo yang mesih menggunakan kebijakan perusahaan.
Hal ini harus mendapat perhatian yang serius dari pihak perusahaan dalam hal CV. Mufidah Gorontalo, Karena pengaruh dari Faktor-faktor yang diatas akan menunjang efektifitas kinerja karyawan sesuai dengan landasan hukum ketenegakerjaan.
Kata Kunci : Penerapan, UU No.13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Download berkas